GRESSELLA HUTASOIT
Jumat, 01 November 2013
Minggu, 16 Juni 2013
Organisasi Perusahaan Badan Hukum (Persekutuan Firma/KUH Dagang)
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak
ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu
berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di
dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di
Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal
terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan
atas nama firma.
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya
yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan
yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan
Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Persekutuan
firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero
( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah
Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri – ciri perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1.
Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha
sesuai bidang tugasnya
2.
Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung
bersama (solider ).
3.
Tidak berbadan hukum
4. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
5. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
6. Mudah memperoleh kredit usaha
Keuntungan perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1. Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai
bidang keahlian masing–masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagian kerja.
2.
Risiko ditanggung bersama
3.
Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4. Tergabung alasan-alasan rasional
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6. Prosedur pendirian relative mudah
Kerugian perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1.
Tiap persero harus bertanggung jawab atas
perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan
prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut
bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan di antara para
persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
3. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
HASIL PEMBAHASAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM FIRMA
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan
bersama untuk memperluas usahanya. Berdasarkan pengertian Firma itu
sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya
biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk
membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap
anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan.
Sumber :
wikipedia.ac.id
elib.unikom.ac.id
Senin, 03 Desember 2012
Kewirausahaan (Technopreneur)
Pengertian Technopreneur
Menurut Senator Nurbahagia, staf pengajar Fakultas Teknik Industri dan Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan bahwa technopreneur adalah salah satu bentuk usaha dengan karakteristik yang berbeda dengan kewirausahaan biasa. Technopreneur menggabungkan antara teknologi dan pasar yang akhirnya bermuara pada bisnis. Technopreneur
merupakan orang yang memulai bisnis berbasis pada inovasi teknologi. Orang macam ini, kata Senator, harus memiliki sejumlah sikap pendukung
di antaranya memiliki keinginan kuat untuk mengejar prestasi, memiliki
kemampuan konseptual, dan kekuatan memecahkan masalah yang tinggi. Selain itu, mereka juga harus memiliki wawasan dan cara pikir yang luas,
percaya diri tinggi dan toleran, berani mengambil risiko, realistis,
punya kemampuan interpersonal, dan mampu menahan emosi.Sumber : republika.co.id
Contoh Technopreneur
Salah satu contoh technopreneur adalah wirausaha baju online, dilakukan tahap wawancara pada salah satu penjual baju online, yang merupakan salah satu teman saya di bangku kuliah. Beliau merupakan wanita yang berumur 21 tahun jurusan ekonomi dengan pendapatan bersih perbulannya bisa sampai 5 juta. Wanita yang memang gemar fashion ini menjual baju, celana, rok, sepatu, tas, hingga jilbab. Beliau bercerita bahwa usahanya ini muncul dikarenakan hobi nya yang suka berbelanja dan akhirnya ia berinisiatif untuk menjualnya. Ide penjualan online tersebut muncul karena beliau suka sekali dengan dunia maya. Disana ia bisa mempromosikan berbagai macam dagangannya kepada teman-temannya, seperti facebook, twitter, kaskus dan YM. Awalnya dia mengaku kurang begitu yakin dengan usahan online yang cukup sulit untuk bisa dipercaya karena sistem penjualan yang tidak biasa. Akan tetapi, dengan waktu kurang lebih 2 tahun, ia telah merasa nyaman dan tidak merasa repot dengan sistem ini. Beliau bercerita bahwa dengan sistem online seperti ini dia tidak harus repot untuk menawarkan barang-barangnya secara tatap muka. Cukup dengan memberikan tampilan gambar kepada teman-temannya lewat twitter, maka barang-barang tersebut dapat langsung dilihat oleh teman-temannya dan sesegera mungkin barang tersebut dipesan oleh temannya. Beliau mengaku akan terus menggeluti pekerjaan seperti ini, selain untuk menyalurkan hobi ia juga dapat memperoleh pendapatan yang lumayan besar untuk seorang mahasiswi.
LAMPU PIJAR
Latar Belakang
Sejak dimulainya peradaban hingga
sekarang, manusia meciptakan cahaya hanya dari api, walaupun lebih banyak sumber panas daripada
cahaya. Di abad ke 21 ini masih menggunakan prinsip yang sama dalam
menghasilkan panas dan cahaya melalui lampu pijar. Hanya dalam beberapa dekade
terakhir produk-produk penerangan menjadi lebih canggih dan beraneka ragam.
Perkiraan menunjukan bahwa pemakaian energi oleh penerangan adalah 20-45% untuk
pemakaian energi total oleh bangunan komersial dan sekitar 3-10% untuk
pemakaian energi total oleh plant industri. Hampir kebanyakan pengguna energi
komersial dan industri peduli penghematan energi dalam sistim penerangan.
Seringkali, penghematan energi yang cukup berarti dapat didapatkan dengan
investasi yang minim dan masuk akal.
Mengganti lampu uap merkuri atau sumber
lampu pijar dengan logam halida atau sodium bertekanan tinggi akan menghasilkan
pengurangan biaya energi dan meningkatkan jarak penglihatan. Memasang dan
menggunakan kontrol foto, pengaturan waktu penerangan, dan sistim manajemen
energi juga dapat memperoleh penghematan yang luar biasa. Walau begitu, dalam
beberapa kasus mungkin perlu mempertimbangkan modifikasi rancangan penerangan
untuk mendapatkan penghematan energi yang dikehendaki. Penting untuk dimengerti
bahwa lampu-lampu yang efisien, belum tentu merupakan sistim penerangan yang
efisien.
Teori Dasar Mengenai
Cahaya
Cahaya hanya merupakan satu bagian
berbagai jenis gelombang elektromagnetis yang terbang ke angkasa. Gelombang
tersebut memiliki panjang dan frekuensi
tertentu, yang nilainya dapat dibedakan dari energi cahaya lainnya dalam
spektrum elektromagnetisnya. Jenis-jenis system pencahayaan terdiri dari :
Lampu
Pijar (GLS)
Lampu
pijar bertindak sebagai ‘badan abu-abu’ yang secara selektif memancarkan
radiasi, dan hampir seluruhnya terjadi pada daerah nampak. Bola lampu terdiri
dari hampa udara atau berisi gas, yang dapat menghentikan oksidasi dari kawat pijar
tungsten, namun tidak akan menghentikan penguapan. Warna gelap bola lampu dikarenakan
tungsten yang teruapkan mengembun pada permukaan lampu yang relatif dingin.
Dengan adanya gas inert, akan menekan terjadinya penguapan, dan semakin besar
berat molekulnya akan makin mudah menekan terjadinya penguapan. Untuk lampu
biasa dengan harga yang murah, digunakan campuran argon nitrogen dengan
perbandingan 9/1. Kripton atau Xenon hanya
digunakan dalam penerapan khusus seperti lampu sepeda dimana bola lampunya
berukuran kecil, untuk mengimbangi kenaikan harga, dan jika penampilan
merupakan hal yang penting. Gas yang
terdapat dalam bola pijar dapat menyalurkan panas dari kawat pijar, sehingga
daya hantar yang rendah menjadi penting. Lampu yang berisi gas biasanya
memadukan sekering dalam kawat timah. Gangguan kecil dapat menyebabkan
pemutusan arus listrik, yang dapat menarik arus yang sangat tinggi. Jika
patahnya kawat pijar merupakan akhir dari umur lampu, tetapi untuk kerusakan
sekering tidak begitu halnya.
Komponen
Pencahayaan
Elemen
yang paling penting dalam perlengkapan cahaya, selain dari lampu, adalah
reflector. Reflektor berdampak pada banyaknya cahaya lampu mencapai area yang
diterangi dan juga pola distribusi cahayanya. Reflektor biasanya menyebar
(dilapisi cat atau bubuk putih sebagai penutup) atau specular (dilapis atau seperti kaca). Tingkat
pemantulan bahan reflektor dan bentuk reflektor berpengaruh langsung terhadap efektifitas dan efisiensi fitting. Reflektor konvensional yang menyebar
memiliki tingkat pemantulan 70-80% apabila baru. Bahan yang lebih baru dengan
daya pemantulan yang lebih tinggi atau semi-difusi memiliki daya pemantulan sebesar
85%. Pendifusi/Diffuser konvensional menyerap cahaya lebih banyak dan menyebarkannya
daripada memantulkannya ke area yang
dikehendaki. Lama kelamaan nilai daya pantul dapat berkurang disebabkan
penumpukan debu dan kotoran dan perubahan warna menjadi kuning disebabkan oleh
sinar UV. Reflektor specular lebih efektif dimana pemantul ini memaksimalkan
optik dan daya pantul specular sehingga membiarkan pengontrolan cahaya yang
lebih seksama dan jalan pintas yang lebih tajam. Dalam kondisi baru, lampu ini
memiliki nilai pantul sekitar 85-96%. Nilai tersebut tidak berkurang seperti
pada reflektor konvensional yang berkurang karena usia. Bahan yang umum digunakan adalah alumunium
yang diberi perlakuan anoda (nilai pantul 85-90%) dan lapisan perak yang
dilaminasikan ke bahan logam (nilai pantul 91-95%). Menambah (atau melapisi)
alumunium dilakukan untuk mencapai nilai pantul lebih kurang 88-96%. Lampu harus
tetap bersih agar efektif, reflektor
optik kaca tidak boleh digunakan dalam peralatan yang terbuka di industri
dimana peralatan tersebut mungkin akan terkena debu.
Sumber:
http://www.energyefficiencyasia.org
LAMPU PIJAR
Temperature
tinggi, Yakni memanfaatkan
filament yang dipanaskan sampai dengan ketinggian temperatur. Contoh
: lampu pijar
Lampu
pijar adalah suatu sumber cahaya
yang membangkitkan cahaya sebagai hasil dari pancaran suhu yang sangat tinggi.
Cahaya lampu pijar dibangkitkan dengan mengalirkan arus listrik yang dialirkan
pada kawat halus (pijar) yang mempunyai tahanan serta titik lebur yang tinggi
sehingga menimbulkan panas dan cahaya. Lampu pijar sering disebut lampu filament. Yang menciptakan
pertama tahun 1879 adalah Thomas Alva Edisen. Jenis-jenis lampu pijar :
Lampu
pijar benang arang
Jenis
lampu ini membutuhkan suhu yang sangat tinggi berkisar 20000 C
dengan cahaya agak kemerah-merahan dan flux cahaya ± 3 lumen/watt
Lampu
vakum kawat
Lampu ini bekerja pada
temperatur ±23000 C dan mempunyai output cahaya yang lebih putih
dari pada lampu benang arang. Cahaya sekitar 8 lumen/watt. Pada mulanya bola
lampu pijar ini dikosongkan dari gas sehingga disebut lampu vakum
Lampu
beri gas
Lampu
yang divakumkan kemudian dikembangkan lagi, bola lampu diisi dengan gas argon
atau nitrogen, sehingga lampu mempunyai suhu kerja 27000 C dengan
output kerja 12 lumen/ watt jenis lampu ini dilengkapi kawat pijar spiral.
Lampu
coil-coil atau dobel coil
Output
cahaya 14 lumen/watt pada suhu kerja 24000 – 27000.
Keuntungan kawat ini mempunyai kawat ganda sehingga panas berkurang sehingga
output cahaya tinggi
Lampu
pijar argenta
Bagian
lampu ini diberi lapisan serbuk silika sehingga cahaya lebih merata,
mengurangi silau, menghasilkan sinar
yang lebih teduh dan mengurangi bayangan. Bergelas susu, mempunyai cahaya khusus, tidak menyilaukan
dan tidak menimbulkan bayangan
Penggunaan pada lampu kantor
dan pertokoaan
Day
light blue
Radiasi
lampu ini adalah perpaduan dari warna merah dan kuning sehingga dihasilkan
komposisi warna yang mendekati cahaya yang teduh di siang hari. Lampu ini
digunakan untuk mensortir tembakau, tekstil.
Lampu
pijar berwarna
Lampu ini dengan cara mengecat
dengan warna tertentu dengan daya 5 watt sampai 10 watt.
Lampu
reflector
Lampu ini dibagian dalam
menggunakan cermin. cermin yang digunakan dengan kwalitas tinggi dan tahan
terhadap suhu yang tinggi. Sehingga cahaya dapat menciut dan
melebar
Cara
kerja lampu pijar
General
Lighting Servise (GLS) adalah lampu GLS yang menghasilkan tenaga cahaya dari
pemanasan yang disebabkan adanya arus listrik yang dilewatkan pada filament
dari pemanasan yang dapat mencapai 5000 C dan menghasilkan tenaga
infra merah yang disebarkan disekelilingnya dengan suhu yang rendah. Dengan terjadinya panas maka electron-elektron yang lepas
dari ikatanya dan menempati orbitnya yang lebih besar. apabila electron kembali
ke orbit semula maka akan memancarkan cahaya panas.
Supaya lampu pijar dapat memancarkan sebanyak mungkin
cahaya yang tampak maka kawat pijar harus ditingkatkan dan jangan sampai
melabihi titik lebur kawat pijar, dengan cara mengatur besarnya arus listrik
yang dilewatkan filament. Titik lebur wolfram atau tungsten (filament) kurang lebih
3.6550 K, akan menghasilkan arus cahaya 50 lumen tiap watt.
Pada suhu yang tinggi menyebabkan cepat menguap dan memperpendek
umur lampu. Karena lampu yang telah lama dipakai akan menurun karena terjadinya
penguapan, luas penampang kawat menjadi kecil, tahanan meningkat, dan arus
menurun. Selanjutnya bagian dalam tabung akan menjadi hitam Bahan filament yang
digunakan adalah tungsten sebab titik cairnya tinggi dan penguapanya rendah.
Untuk mengurangi hilangnya panas, maka kunstruksi
filament dibuat spiral. Pada saat panas filament ini akan melentur, supaya
tidak mudah putus diberikan penyangga dari bahan molybdenum, bahan ini tidak
mudah beroksidasi dan dapat menyalurkan sebagian panasnya.
Sumber: www.smkmuh1kltu.net
ILMU BUDAYA DASAR
CONTOH KASUS MANUSIA DAN PENDERITAAN
(PENDERITAAN SEORANG REMAJA)
Ketika di umur-umur yang seharusnya
merasakan kebahagiaan akan kehidupan bersekolah, berteman dengan teman-teman
yang sebayanya, bunga harus merasakan penderitaan yang sangat menyiksa batin
dan jiwanya. Anak berumur 16 tahun itu dipaksa oleh ayahnya untuk menemani para
lelaki hidung belang. Berawal dari tidakan seorang ayah yang kurang bertanggung
jawab atas predikatnya sebagai seorang kepala rumah tangga. Karena diPHK dari
tempat kerjanya sang ayah menjadi ugal-ugalan dan menjadi seorang lelaki yang
sering mabuk-mabukkan dan berjudi sehingga akhirnya si ayah harus meminjam
uangnya pada semua orang. Karena merasa binggung untuk membayar seluruh
utang-utangngnya si ayah menyuruh anaknya yang bernama bunga untuk menjual
dirinya kepada segenap lelaki yang tidak sangat mencerminkan sikap seorang
lelaki yang bermoral.
Bisa dibayangkan seorang gadis belia
yang seharusnya merasakan indahnya menjadi seorang perempuan yang mempunyai
lingkungan yang meyenangkan dan seharusnya mendapatkan kasih sayang dari
seorang ayah tidak bisa dirasakan oleh bunga. Setiap perempuan yang sebaya
dengan bunga pasti tidak akan mau merasakan hal yang sama dengan bunga karena
harus menahan atau menanggung hal yang tidak menyenangkan dan seharusnya tidak
dirasakan pada anak seumur bunga. Penderitaan yang dirasakan bunga ini bisa
membuat dia menjadi frustasi dan menjadi pribadi yang tertutup untuk
orang-orang sekitarnya. Hal ini akan membuat dari si pribadinya yang pernah
merasakan hal ini menjadi terkena beberapa masalah kejiwaan. Dan jika sipribadi
yang merasakan ini merasa tidak mampu lagi untuk menahan penderitaan ini, salah
satu kemungkinan terburuk untuk hidupnya adalah ia akan mengalami gangguan
kejiwaan.
Akan tetapi, semua dampak terburuk
tersebut dapat diupayakan. Banyak hal upaya yang dapat dibuat, tetapi semua
upaya bisa dijalankan jika dari pribadi masing-masingnya dapat dijalankan
dengan baik dan benar. Salah satu upaya yang dapat dicegah untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk itu adalah memelihara kesehatan agama, jiwa dan semangat
hidup. Upaya selanjutnya adalah melatih berfikir wajar, menghindari pikiran-pikiran
yang negatife dan berusaha memecahkan masalah yang timbul dengan jalan yang positife
dan benar. Jika sang ayah dan bunga mau merubah pola pikirnya diharapkan
kemungkinan-kemungkinan terburuk yang telah dijabarkan tadi tidak akan terjadi
pada kehidupan bunga yang masih mempunyai kehidupan yang masih panjang.
CONTOH KASUS MANUSIA DAN KEINDAHAN
(KEINDAHAN BATIK)
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
Indonesia memiliki banyak keistimewaan didalamnya, hal ini dapat terlihat dari
beberapa keindahannya dari segala bentuk seni, kebudayaan dan tata adat yang
ada. Indonesia merupakan Negara yang indah karena terdiri dari pulau-pulau yang
ada dan ini membuat Indonesia menjadi Negara yang memiliki ciri khas yang
berbeda dari Negara-negara yang lainnya. Salah satu daya tarik yang dimiliki
Indonesia adalah Batik yang merupakan salah satu kebanggan rakyat Indonesia
Karena bentuknya yang indah yang terdiri dari suatu seni lukis yang dibuat oleh
tangan manusia dengan pengerjaan yang begitu rumit untuk dibuat menjadi daya
tarik bagi rakyat Indonesia dan warga luar Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu telah ada
masalah yang dibuat oleh Negara tetangga kita yang membajak kepunyaan dari
rakyat Indonesia. Karena batik merupakan hasil karya dan buah kreasi yang indah
buatan rakyat Indonesia. Jadi, tidaklah salah jika warga Indonesia yang telah
susah payah membuatnya marah dan kecewa atas tingkah laku warga Malaysia yang
membajak dan menetapkan bahwa batik merupakan karya seni dari Malaysia. Tindakan
yang kurang terpuji yang dilakukan Malaysia ini sangat amat membuat rakyat
Indonesia cemas dan gundah gulana. Keindahan dan keunikan yang ada pada batik
membuat banyak orang yang merasa batik kepunyaannya. Ini menunjukkan bahwa
keindahan bisa membuat keirian dan ingin memiliki dari setiap orang. Sikap
seperti ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari demi kehidupan yang harmonis
dan saling menghormati dari setiap manusia.
Karena Negara Indonesia memegang prinsip
demokrasi dan bebas untuk berpendapat dan mengeluarkan aspirasi dan
pendapatnya. Indonesia mengajukan kepada UNESCO untuk menetapkan batik sebagai
hak milik dan mengajukan batik sebagai warisan kepunyaan Indonesia yang tidak
akan bisa dimiliki oleh Negara lain. Dengan berita yang baik UNESCO pun
menetapkan pada Indonesia dan Negara lainnya bahwa batik adalah milik Negara
Indonesia. Mendengar berita yang baik dan menyenangkan hati ini rakyat
Indonesia dan para pekerja batikpun menyambut dengan bahagia dan senang atas
penetapan tersebut. Salah satu tugas kita untuk sekarang ini adalah menjaga
batik itu sendiri dan memakainya. Karna kalau bukan kita yang melestarikan
batik siapa lagi yang akan melestarikannya untuk anak cucu kita kedepannya.
Keindahan batik membuat Indonesia menjadi dikenal oleh warga luar.
Jumat, 02 November 2012
MENGHILANGKAN MONOPOLI
BAGAIMANA
CARA MENGHILANGKAN SISTEM MONOPOLI DALAM SUATU PERUSAHAAN YANG MEMILIKI MODAL
BESAR ???
Di zaman yang telah maju seperti
sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan yang sering membuat sebuah
kecanggihan atau inovasi terbaru guna untuk memperbaruhi zaman. Hal ini memang
terlihat menguntungkan untuk orang yang merasakan kecanggihan tersebut seperti
masyarakat luas pada saat ini. Akan tetapi, didalam pembuatan kecanggihan yang
dibuat tersebut terdapat faktor-faktor pembuatan yang curang atau yang sering
biasa disebut sebagai sistem monopoli dalam suatu perusahaan.
Monopoli adalah suatu bentuk
interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual atau
produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Sebagai salah
satu contoh monopoli dapat kita temukan dalam asuransi jasa trasportasi. Departemen
Perhubungan belakangan ini telah membuka diri agar asuransi pelayanan jasa
transportasi tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan asuransi milik negara.
Departemen Perhubungan mengharapakan untuk ke depannya agar perusahaan swasta dapat mengambil bagian dalam
melayani jasa asuransi transportasi.
Selama ini melalui UU no.33 tahun
1964, pemerintah menetapkan bahwa perlindungan dan jaminan bahwa pelayanan
asuransi kerugian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan agar dilakukan oleh
perusahaan milik negara. Kebijakan tersebut membuat tidak semua modal
transportasi dapat dilayani secara benar, karena sejalan dengan waktu industri
transportasi terus berkembang sehingga pada akhirnya sudah tidak memungkinkan
lagi bagi suatu perusahaan asuransi pemerintah tersebut untuk menjangkau
seluruh elemen-elemen industri jasa transporasi yang telah ada.
Keputusan untuk membuka monopoli
tersebut sebenarnya memang dipegang oleh Departemen keuangan itu sendiri. Akan
tetapi, Departemen perhubungan telah menyampaikan keinginannya agar asuransi
swasta dapat masuk dalam penjaminan keselamatan transportasi dan meminta
Departemen Keuangan agar berkenan untuk membuka kesempatan tersebut demi
kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi.
Menanggapi usulan Departemen
Perhubungan tersebut, pihak swasta sangat menyambut hal tersebut dengan nada
yang positif. Selama ini hanya Asuransi Jasa Raharja saja yang menangani permasalahan
asuransi kecelakan jasa transportasi dan mencakup semuanya yaitu pada darat,
laut serta udara. Jasa Raharja dilindungi dari persaingan, sehingga secara
tidak langsung hal ini menghindarkan pengguna jasa transportasi (konsumen) dari
mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai
pertanggungan klaim asuransi kecelakaan yang diberikan. Sebagai contoh,
pertanggungan korban meninggal pada kecelakaan transportasi darat hanya sebesar
Rp10.000.000; serta Rp.5.000.000; bagi korban
yang luka-luka.
Tidak hanya industri asuransi saja
yang akan diuntungkan dari pembukaan partisipasi swasta pada asuransi jasa
transportasi, melainkan juga konsumen karena berpotensi untuk mendapatkan
pertanggungan yang lebih besar. Banyak skema yang dapat digunakan dalam
pelayanan asuransi transportasi tersebut. Salah satunya adalah konsumen atau
pengguna jasa transportasi diberikan kebebasan dalam memilih asuransi tambahan
jika asuransi Jasa Raharja tetap berada dalam satu paket dalam layanan suatu
jasa transportasi, dengan demikian pengguna jasa berpotensi untuk mendapatkan
santunan yang jauh lebih besar, karena mendapatkan penanggungan dari dua
perusahaan.
Monopoli
apa yang terjadi di Indonesia, Apakah industrial monopoli atau monopoli yang
diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangan, jawabannya adalah.
selama ini substansi UU No.5 membahas monopoli yang diciptakan oleh pelaku
usaha, padahal yang terjadi bukan itu, "Sebelum UU No.5 ada, pasar
Indonesia tertutup karena penguasa memberi peluang kepada
teman-temannya."Berdasarkan hal itu, substansi UU No.5 harus diubah
sehingga sesuai dengan konteks di Indonesia, bukan secara mentah mengadopsi
dari negara lain.
Penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3
Tahun 1992 tentang Jamsostek ternyata tidak selaras dengan UU No 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak
sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan atau Negara yang baik
sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih serta Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu
diungkapkan oleh Suhariwanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)
disela-sela seminar Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Problema
Dilematis antara Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja, di Ubaya,
kemarin.
Suhariwanto menjelaskan, dari
sisi kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan/negara, ada beberapa pasal
yang kontradiktif, seperti pada pasal 3 dan pasal 10 UU No 3/1992. Dalam pasal
3 disebutkan, bahwa program jamsostek ini pengelolaannya dapat dilaksanakan
dengan mekanisme asuransi. Sementara pada pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa,
badan penyelenggara (PT Jamsostek) sebagai satu-satunya penyelenggara. ”Kedua
pasal ini secara yuridis menimbulkan problematika hukum,”tandasnya.
Problematika itu muncul, dimana
rumusan pasal 10 ayat (3) UU Jamsostek menekankan bahwa program jamsostek pada
PT Jamsostek itu wajib, sedangkan pasal 3 ayat (1), memberikan kebebasan kepada
perusahan untuk menentukan perusahaan asuransi yang dipilih untuk mengikutsertakan
pekerjanya pada program Jamsostek atau program jamsostek diselenggarakan
sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. ”Seharusnya, pemerintah cukup
mengatur ruang lingkup program Jamsostek yang wajib diikuti oleh
perusahaan/pengusaha, sedangkan mengenai penyelenggaran program diserahkan
kepada perusahaan/pengusaha secara mandiri,”
Dosen yang mengajar perburuhan
ini menambahkan, dengan penunjukan PT Jamsostek sebagai satu-satunya
penyelenggaran program Jamsostek juga bertentangan dengan UU Anti Monopoli.
Sebagaimana diketahui, munculnya UU Anti Monopoli adalah untuk mencegah praktek
monopoli yang dilakukan perusahaan. Sehingga praktek-praktek monopoli yang
mendasarkan diri pada ketentuan UU harus ditinjau ulang. ”Sebaiknya ada revisi
terkait UU Jamsostek ini dan menghilangkan monopoli dari PT Jamsostek agar
tidak bertentangan dengan aturan UU lainnya,”.
Sementara itu, Sigit Priyanto, ST
MM, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek dari Dinas Tenaga Kerja Jatim mengakui,
bahwa belum semua perusahaan di Jatim mengikutsertakan tenaga kerjanya pada
program Jamsostek. Dari data Disnaker, jumlah perusahaan di Jatim sebanyak
28.740 dengan jumlah tenaga kerja 2.229.458. Sedangkan yang mengikuti jamsostek
sebanyak 17.581 dengan tenaga kerja yang ikut Jamsostek 2.184.568. Dari angka
ini, berarti masih ada 1.244 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya
pada program Jamsostek. ”Nah, disinilah peran Disnaker untuk mengawasi dan
meminta perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program
Jamsostek. Masalahnya, peran ini masih sangat lemah,” ungkapnya.
Sigit mengungkapkan, salah satu
kendala yang sering dialami oleh tim pengawas disnaker adalah pada factor
minimnya personil, dukungan kelembagaan, serta prosedur/mekanisme yang tidak
kurang mendukung. Hal ini terjadi karena semangat otonomi daerah, sehingga
membuat instansi non vertical langsung dibawah komando
gubernur/bupati/walikota. ”Sebenarnya ada keinginan untuk melakukan penindakan,
tapi kalau tidak didukung oleh prosedur-surat perintah dari atasan, dan back up
dari kelembagaan, juga tidak bisa jalan. Inilah yang harus dipikirkan oleh
pemerintah bagaimana mengatasi hal tersebut,”
Praktek monopoli sumber daya alam
ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan
wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di
tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan
Senggigi-NTB. Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya
alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar
sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle
down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat
pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya
transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan
sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya. Ternyata kita menerapkan Pasal
33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak
monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar
kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya.
Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli
negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan
monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil
sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan
sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat
kecil.
Sedangkan di pihak lain,
tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General
Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA
(Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement).
Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan
ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana
perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan
perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus
mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan
bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan
hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar
bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus
meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.
Menurut pengamat ekonomi yang juga
Direktur Institute for Development Economic of Finance (Indef), Dr.
Didik J. Rachbini, monopoli yang banyak terjadi di Indonesia karena adanya
lisensi yang diberikan pemerintah kepada sekolompok orang saja. "Motifnyas
jelas, untuk mencari keuntungan," kata Didik. Akibatnya, harga untuk
beberapa komoditi yang dimonopoli tidak efisien di pasar. Korban akibat adanya
monopoli, adalah masyarakat yang harus membayar mahal untuk barang yang
dimonopoli itu. "Pemerintah tidak memiliki visi yang jelas dalam kebijakan
ekonominya, sehingga banyak praktek-praktek monopoli dibiarkan saja oleh
negara," kata doktor ekonomi pembangunan dari Central Luzon State
University, Filipina.
Sebenarnya,
menurut Didik, peraturan anti-monopoli sudah sejak lama ada. Yakni UU Industri
Nomor 4 Tahun 1985. " Di sana tercantum tidak boleh ada praktek monopoli
dalam dunia ekonomi kita," kata Didik yang lulusan Institut Pertanian
Bogor. Nyatanya, hingga kini praktek monopoli terus berlangsung. Itu
menunjukkan, bahwa yang melanggar UU itu adalah pemerintah, bukan rakyat.
" Ini semua akibat tidak adanya kontrol politik," tegas Didik.
UU Anti Monopoli sudah ada, tapi
tidak dilaksanakan. Yaitu, UU Industri Nomor 4 Tahun 1985 yang isinya melarang
monopoli. Artinya, monopoli itu sudah bertentangan dengan UU. Dan pemerintah
membiarkan itu, berarti pemerintah sendiri yang melanggar UU. Rakyat harus
tahu, bahwa pemerintahlah yang melanggar UU, bukan rakyat. Jangan rakyat dituduh
anti-Pancasila.
Langganan:
Postingan (Atom)