Minggu, 16 Juni 2013

Organisasi Perusahaan Badan Hukum (Persekutuan Firma/KUH Dagang)

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.    Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.    Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.    Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.   Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero ( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.

Ciri – ciri perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1.    Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
2.    Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider ).
3.    Tidak berbadan hukum
4.  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
5.  Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
6.  Mudah memperoleh kredit usaha 

Keuntungan perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1. Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing–masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
2.    Risiko ditanggung bersama
3.    Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4.  Tergabung alasan-alasan rasional
5.  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6.  Prosedur pendirian relative mudah


Kerugian perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1.    Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
3.  Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar. 

HASIL PEMBAHASAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM FIRMA
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Berdasarkan pengertian Firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan.

Sumber  :
wikipedia.ac.id
elib.unikom.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar