Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak
ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu
berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di
dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di
Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal
terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan
atas nama firma.
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya
yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan
yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan
Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Persekutuan
firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero
( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah
Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri – ciri perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1.
Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha
sesuai bidang tugasnya
2.
Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung
bersama (solider ).
3.
Tidak berbadan hukum
4. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
5. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
6. Mudah memperoleh kredit usaha
Keuntungan perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1. Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai
bidang keahlian masing–masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagian kerja.
2.
Risiko ditanggung bersama
3.
Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4. Tergabung alasan-alasan rasional
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6. Prosedur pendirian relative mudah
Kerugian perseroan
Firma adalah sebagai berikut :
1.
Tiap persero harus bertanggung jawab atas
perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan
prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut
bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan di antara para
persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
3. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
HASIL PEMBAHASAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM FIRMA
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan
bersama untuk memperluas usahanya. Berdasarkan pengertian Firma itu
sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya
biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk
membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap
anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan.
Sumber :
wikipedia.ac.id
elib.unikom.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar