Minggu, 16 Juni 2013

Organisasi Perusahaan Badan Hukum (Persekutuan Firma/KUH Dagang)

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.    Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.    Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.    Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.   Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero ( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.

Ciri – ciri perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1.    Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
2.    Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider ).
3.    Tidak berbadan hukum
4.  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
5.  Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
6.  Mudah memperoleh kredit usaha 

Keuntungan perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1. Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing–masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
2.    Risiko ditanggung bersama
3.    Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4.  Tergabung alasan-alasan rasional
5.  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6.  Prosedur pendirian relative mudah


Kerugian perseroan Firma adalah sebagai berikut :
1.    Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
3.  Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar. 

HASIL PEMBAHASAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM FIRMA
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Berdasarkan pengertian Firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan.

Sumber  :
wikipedia.ac.id
elib.unikom.ac.id

Senin, 03 Desember 2012

Kewirausahaan (Technopreneur)

Pengertian Technopreneur 

Menurut Senator Nurbahagia, staf pengajar Fakultas Teknik Industri dan Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan bahwa technopreneur adalah salah satu bentuk usaha dengan karakteristik yang berbeda dengan kewirausahaan biasa. Technopreneur menggabungkan antara teknologi dan pasar yang akhirnya bermuara pada bisnis. Technopreneur merupakan orang yang memulai bisnis berbasis pada inovasi teknologi. Orang macam ini, kata Senator, harus memiliki sejumlah sikap pendukung di antaranya memiliki keinginan kuat untuk mengejar prestasi, memiliki kemampuan konseptual, dan kekuatan memecahkan masalah yang tinggi. Selain itu, mereka juga harus memiliki wawasan dan cara pikir yang luas, percaya diri tinggi dan toleran, berani mengambil risiko, realistis, punya kemampuan interpersonal, dan mampu menahan emosi.Sumber : republika.co.id

Contoh Technopreneur 

Salah satu contoh technopreneur adalah wirausaha baju online, dilakukan tahap wawancara pada salah satu penjual baju online, yang merupakan salah satu teman saya di bangku kuliah. Beliau merupakan wanita yang berumur 21 tahun jurusan ekonomi dengan pendapatan bersih perbulannya bisa sampai 5 juta. Wanita yang memang gemar fashion ini menjual baju, celana, rok, sepatu, tas, hingga jilbab. Beliau bercerita bahwa usahanya ini muncul dikarenakan hobi nya yang suka berbelanja dan akhirnya ia berinisiatif untuk menjualnya. Ide penjualan online tersebut muncul karena beliau suka sekali dengan dunia maya. Disana ia bisa mempromosikan berbagai macam dagangannya kepada teman-temannya, seperti facebook, twitter, kaskus dan YM. Awalnya dia mengaku kurang begitu yakin dengan usahan online yang cukup sulit untuk bisa dipercaya karena sistem penjualan yang tidak biasa. Akan tetapi, dengan waktu kurang lebih 2 tahun, ia telah merasa nyaman dan tidak merasa repot dengan sistem ini. Beliau bercerita bahwa dengan sistem online seperti ini dia tidak harus repot untuk menawarkan barang-barangnya secara tatap muka. Cukup dengan memberikan tampilan gambar kepada teman-temannya lewat twitter, maka barang-barang tersebut dapat langsung dilihat oleh teman-temannya dan sesegera mungkin barang tersebut dipesan oleh temannya. Beliau mengaku akan terus menggeluti pekerjaan seperti ini, selain untuk menyalurkan hobi ia juga dapat memperoleh pendapatan yang lumayan besar untuk seorang mahasiswi.

LAMPU PIJAR

Latar Belakang
Sejak dimulainya peradaban hingga sekarang, manusia meciptakan cahaya hanya dari api,  walaupun lebih banyak sumber panas daripada cahaya. Di abad ke 21 ini masih menggunakan prinsip yang sama dalam menghasilkan panas dan cahaya melalui lampu pijar. Hanya dalam beberapa dekade terakhir produk-produk penerangan menjadi lebih canggih dan beraneka ragam. Perkiraan menunjukan bahwa pemakaian energi oleh penerangan adalah 20-45% untuk pemakaian energi total oleh bangunan komersial dan sekitar 3-10% untuk pemakaian energi total oleh plant industri. Hampir kebanyakan pengguna energi komersial dan industri peduli penghematan energi dalam sistim penerangan. Seringkali, penghematan energi yang cukup berarti dapat didapatkan dengan investasi yang minim dan masuk akal.
Mengganti lampu uap merkuri atau sumber lampu pijar dengan logam halida atau sodium bertekanan tinggi akan menghasilkan pengurangan biaya energi dan meningkatkan jarak penglihatan. Memasang dan menggunakan kontrol foto, pengaturan waktu penerangan, dan sistim manajemen energi juga dapat memperoleh penghematan yang luar biasa. Walau begitu, dalam beberapa kasus mungkin perlu mempertimbangkan modifikasi rancangan penerangan untuk mendapatkan penghematan energi yang dikehendaki. Penting untuk dimengerti bahwa lampu-lampu yang efisien, belum tentu merupakan sistim penerangan yang efisien.

Teori Dasar Mengenai Cahaya 
Cahaya hanya merupakan satu bagian berbagai jenis gelombang elektromagnetis yang terbang ke angkasa. Gelombang tersebut memiliki panjang  dan frekuensi tertentu, yang nilainya dapat dibedakan dari energi cahaya lainnya dalam spektrum elektromagnetisnya. Jenis-jenis system pencahayaan terdiri dari :
Lampu Pijar (GLS)
Lampu pijar bertindak sebagai ‘badan abu-abu’ yang secara selektif memancarkan radiasi, dan hampir seluruhnya terjadi pada daerah nampak. Bola lampu terdiri dari hampa udara atau berisi gas, yang dapat menghentikan oksidasi dari kawat pijar tungsten, namun tidak akan menghentikan penguapan. Warna gelap bola lampu dikarenakan tungsten yang teruapkan mengembun pada permukaan lampu yang relatif dingin. Dengan adanya gas inert, akan menekan terjadinya penguapan, dan semakin besar berat molekulnya akan makin mudah menekan terjadinya penguapan. Untuk lampu biasa dengan harga yang murah, digunakan campuran argon nitrogen dengan perbandingan 9/1. Kripton  atau Xenon hanya digunakan dalam penerapan khusus seperti lampu sepeda dimana bola lampunya berukuran kecil, untuk mengimbangi kenaikan harga, dan jika penampilan merupakan hal yang penting.  Gas yang terdapat dalam bola pijar dapat menyalurkan panas dari kawat pijar, sehingga daya hantar yang rendah menjadi penting. Lampu yang berisi gas biasanya memadukan sekering dalam kawat timah. Gangguan kecil dapat menyebabkan pemutusan arus listrik, yang dapat menarik arus yang sangat tinggi. Jika patahnya kawat pijar merupakan akhir dari umur lampu, tetapi untuk kerusakan sekering tidak begitu halnya. 
Komponen Pencahayaan 
Elemen yang paling penting dalam perlengkapan cahaya, selain dari lampu, adalah reflector. Reflektor berdampak pada banyaknya cahaya lampu mencapai area yang diterangi dan juga pola distribusi cahayanya. Reflektor biasanya menyebar (dilapisi cat atau bubuk putih sebagai penutup) atau  specular (dilapis atau seperti kaca). Tingkat pemantulan bahan reflektor dan bentuk reflektor berpengaruh langsung  terhadap efektifitas dan efisiensi  fitting. Reflektor konvensional yang menyebar memiliki tingkat pemantulan 70-80% apabila baru. Bahan yang lebih baru dengan daya pemantulan yang lebih tinggi atau semi-difusi memiliki daya pemantulan sebesar 85%. Pendifusi/Diffuser konvensional menyerap cahaya lebih banyak dan menyebarkannya daripada memantulkannya ke  area yang dikehendaki. Lama kelamaan nilai daya pantul dapat berkurang disebabkan penumpukan debu dan kotoran dan perubahan warna menjadi kuning disebabkan oleh sinar UV. Reflektor specular lebih efektif dimana pemantul ini memaksimalkan optik dan daya pantul specular sehingga membiarkan pengontrolan cahaya yang lebih seksama dan jalan pintas yang lebih tajam. Dalam kondisi baru, lampu ini memiliki nilai pantul sekitar 85-96%. Nilai tersebut tidak berkurang seperti pada reflektor konvensional yang berkurang karena usia.  Bahan yang umum digunakan adalah alumunium yang diberi perlakuan anoda (nilai pantul 85-90%) dan lapisan perak yang dilaminasikan ke bahan logam (nilai pantul 91-95%). Menambah (atau melapisi) alumunium  dilakukan untuk mencapai  nilai pantul lebih kurang 88-96%. Lampu harus tetap bersih agar  efektif, reflektor optik kaca tidak boleh digunakan dalam peralatan yang terbuka di industri dimana peralatan tersebut mungkin akan terkena debu. 
Sumber: http://www.energyefficiencyasia.org

LAMPU PIJAR
Temperature tinggi, Yakni memanfaatkan filament yang dipanaskan sampai dengan ketinggian temperatur. Contoh : lampu pijar  
Lampu pijar adalah suatu sumber cahaya yang membangkitkan cahaya sebagai hasil dari pancaran suhu yang sangat tinggi. Cahaya lampu pijar dibangkitkan dengan mengalirkan arus listrik yang dialirkan pada kawat halus (pijar) yang mempunyai tahanan serta titik lebur yang tinggi sehingga menimbulkan panas dan cahaya. Lampu pijar sering disebut lampu filament. Yang menciptakan pertama tahun 1879 adalah Thomas Alva Edisen. Jenis-jenis lampu pijar :
Lampu pijar benang arang
Jenis lampu ini membutuhkan suhu yang sangat tinggi berkisar 20000 C dengan cahaya agak kemerah-merahan dan flux cahaya ± 3 lumen/watt
Lampu vakum kawat
Lampu ini bekerja pada temperatur ±23000 C dan mempunyai output cahaya yang lebih putih dari pada lampu benang arang. Cahaya sekitar 8 lumen/watt. Pada mulanya bola lampu pijar ini dikosongkan dari gas sehingga disebut lampu vakum
Lampu beri gas
Lampu yang divakumkan kemudian dikembangkan lagi, bola lampu diisi dengan gas argon atau nitrogen, sehingga lampu mempunyai suhu kerja 27000 C dengan output kerja 12 lumen/ watt jenis lampu ini dilengkapi kawat pijar spiral.
Lampu coil-coil atau dobel coil
Output cahaya 14 lumen/watt pada suhu kerja 24000 27000. Keuntungan kawat ini mempunyai kawat ganda sehingga panas berkurang sehingga output cahaya tinggi
Lampu pijar argenta
Bagian lampu ini diberi lapisan serbuk silika sehingga cahaya lebih merata, mengurangi  silau, menghasilkan sinar yang lebih teduh dan mengurangi bayangan. Bergelas susu, mempunyai cahaya khusus, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan
Penggunaan pada lampu kantor dan pertokoaan
Day light blue
Radiasi lampu ini adalah perpaduan dari warna merah dan kuning sehingga dihasilkan komposisi warna yang mendekati cahaya yang teduh di siang hari. Lampu ini digunakan untuk mensortir tembakau, tekstil.
Lampu pijar berwarna
Lampu ini dengan cara mengecat dengan warna tertentu dengan daya 5 watt sampai 10 watt.
Lampu reflector
Lampu ini dibagian dalam menggunakan cermin. cermin yang digunakan dengan kwalitas tinggi dan tahan terhadap suhu yang tinggi. Sehingga cahaya dapat menciut dan melebar

Cara kerja lampu pijar
General Lighting Servise (GLS) adalah lampu GLS yang menghasilkan tenaga cahaya dari pemanasan yang disebabkan adanya arus listrik yang dilewatkan pada filament dari pemanasan yang dapat mencapai 5000 C dan menghasilkan tenaga infra merah yang disebarkan disekelilingnya dengan suhu yang rendah. Dengan terjadinya panas maka electron-elektron yang lepas dari ikatanya dan menempati orbitnya yang lebih besar. apabila electron kembali ke orbit semula maka akan memancarkan cahaya panas. Supaya lampu pijar dapat memancarkan sebanyak mungkin cahaya yang tampak maka kawat pijar harus ditingkatkan dan jangan sampai melabihi titik lebur kawat pijar, dengan cara mengatur besarnya arus listrik yang dilewatkan filament. Titik lebur wolfram atau tungsten (filament) kurang lebih 3.6550 K, akan menghasilkan arus cahaya 50 lumen tiap watt. Pada suhu yang tinggi menyebabkan cepat menguap dan memperpendek umur lampu. Karena lampu yang telah lama dipakai akan menurun karena terjadinya penguapan, luas penampang kawat menjadi kecil, tahanan meningkat, dan arus menurun. Selanjutnya bagian dalam tabung akan menjadi hitam Bahan filament yang digunakan adalah tungsten sebab titik cairnya tinggi dan penguapanya rendah. Untuk mengurangi hilangnya panas, maka kunstruksi filament dibuat spiral. Pada saat panas filament ini akan melentur, supaya tidak mudah putus diberikan penyangga dari bahan molybdenum, bahan ini tidak mudah beroksidasi dan dapat menyalurkan sebagian panasnya.
Sumber: www.smkmuh1kltu.net

ILMU BUDAYA DASAR

 CONTOH KASUS MANUSIA DAN PENDERITAAN (PENDERITAAN SEORANG REMAJA)
Ketika di umur-umur yang seharusnya merasakan kebahagiaan akan kehidupan bersekolah, berteman dengan teman-teman yang sebayanya, bunga harus merasakan penderitaan yang sangat menyiksa batin dan jiwanya. Anak berumur 16 tahun itu dipaksa oleh ayahnya untuk menemani para lelaki hidung belang. Berawal dari tidakan seorang ayah yang kurang bertanggung jawab atas predikatnya sebagai seorang kepala rumah tangga. Karena diPHK dari tempat kerjanya sang ayah menjadi ugal-ugalan dan menjadi seorang lelaki yang sering mabuk-mabukkan dan berjudi sehingga akhirnya si ayah harus meminjam uangnya pada semua orang. Karena merasa binggung untuk membayar seluruh utang-utangngnya si ayah menyuruh anaknya yang bernama bunga untuk menjual dirinya kepada segenap lelaki yang tidak sangat mencerminkan sikap seorang lelaki yang bermoral.
Bisa dibayangkan seorang gadis belia yang seharusnya merasakan indahnya menjadi seorang perempuan yang mempunyai lingkungan yang meyenangkan dan seharusnya mendapatkan kasih sayang dari seorang ayah tidak bisa dirasakan oleh bunga. Setiap perempuan yang sebaya dengan bunga pasti tidak akan mau merasakan hal yang sama dengan bunga karena harus menahan atau menanggung hal yang tidak menyenangkan dan seharusnya tidak dirasakan pada anak seumur bunga. Penderitaan yang dirasakan bunga ini bisa membuat dia menjadi frustasi dan menjadi pribadi yang tertutup untuk orang-orang sekitarnya. Hal ini akan membuat dari si pribadinya yang pernah merasakan hal ini menjadi terkena beberapa masalah kejiwaan. Dan jika sipribadi yang merasakan ini merasa tidak mampu lagi untuk menahan penderitaan ini, salah satu kemungkinan terburuk untuk hidupnya adalah ia akan mengalami gangguan kejiwaan.
Akan tetapi, semua dampak terburuk tersebut dapat diupayakan. Banyak hal upaya yang dapat dibuat, tetapi semua upaya bisa dijalankan jika dari pribadi masing-masingnya dapat dijalankan dengan baik dan benar. Salah satu upaya yang dapat dicegah untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk itu adalah memelihara kesehatan agama, jiwa dan semangat hidup. Upaya selanjutnya adalah melatih berfikir wajar, menghindari pikiran-pikiran yang negatife dan berusaha memecahkan masalah yang timbul dengan jalan yang positife dan benar. Jika sang ayah dan bunga mau merubah pola pikirnya diharapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang telah dijabarkan tadi tidak akan terjadi pada kehidupan bunga yang masih mempunyai kehidupan yang masih panjang.

 CONTOH KASUS MANUSIA DAN KEINDAHAN (KEINDAHAN BATIK)
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Indonesia memiliki banyak keistimewaan didalamnya, hal ini dapat terlihat dari beberapa keindahannya dari segala bentuk seni, kebudayaan dan tata adat yang ada. Indonesia merupakan Negara yang indah karena terdiri dari pulau-pulau yang ada dan ini membuat Indonesia menjadi Negara yang memiliki ciri khas yang berbeda dari Negara-negara yang lainnya. Salah satu daya tarik yang dimiliki Indonesia adalah Batik yang merupakan salah satu kebanggan rakyat Indonesia Karena bentuknya yang indah yang terdiri dari suatu seni lukis yang dibuat oleh tangan manusia dengan pengerjaan yang begitu rumit untuk dibuat menjadi daya tarik bagi rakyat Indonesia dan warga luar Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu telah ada masalah yang dibuat oleh Negara tetangga kita yang membajak kepunyaan dari rakyat Indonesia. Karena batik merupakan hasil karya dan buah kreasi yang indah buatan rakyat Indonesia. Jadi, tidaklah salah jika warga Indonesia yang telah susah payah membuatnya marah dan kecewa atas tingkah laku warga Malaysia yang membajak dan menetapkan bahwa batik merupakan karya seni dari Malaysia. Tindakan yang kurang terpuji yang dilakukan Malaysia ini sangat amat membuat rakyat Indonesia cemas dan gundah gulana. Keindahan dan keunikan yang ada pada batik membuat banyak orang yang merasa batik kepunyaannya. Ini menunjukkan bahwa keindahan bisa membuat keirian dan ingin memiliki dari setiap orang. Sikap seperti ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari demi kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dari setiap manusia.
Karena Negara Indonesia memegang prinsip demokrasi dan bebas untuk berpendapat dan mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya. Indonesia mengajukan kepada UNESCO untuk menetapkan batik sebagai hak milik dan mengajukan batik sebagai warisan kepunyaan Indonesia yang tidak akan bisa dimiliki oleh Negara lain. Dengan berita yang baik UNESCO pun menetapkan pada Indonesia dan Negara lainnya bahwa batik adalah milik Negara Indonesia. Mendengar berita yang baik dan menyenangkan hati ini rakyat Indonesia dan para pekerja batikpun menyambut dengan bahagia dan senang atas penetapan tersebut. Salah satu tugas kita untuk sekarang ini adalah menjaga batik itu sendiri dan memakainya. Karna kalau bukan kita yang melestarikan batik siapa lagi yang akan melestarikannya untuk anak cucu kita kedepannya. Keindahan batik membuat Indonesia menjadi dikenal oleh warga luar.

Jumat, 02 November 2012

MENGHILANGKAN MONOPOLI

BAGAIMANA CARA MENGHILANGKAN SISTEM MONOPOLI DALAM SUATU PERUSAHAAN YANG MEMILIKI MODAL BESAR ???

Di zaman yang telah maju seperti sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan yang sering membuat sebuah kecanggihan atau inovasi terbaru guna untuk memperbaruhi zaman. Hal ini memang terlihat menguntungkan untuk orang yang merasakan kecanggihan tersebut seperti masyarakat luas pada saat ini. Akan tetapi, didalam pembuatan kecanggihan yang dibuat tersebut terdapat faktor-faktor pembuatan yang curang atau yang sering biasa disebut sebagai sistem monopoli dalam suatu perusahaan.

Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual atau produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Sebagai salah satu contoh monopoli dapat kita temukan dalam asuransi jasa trasportasi. Departemen Perhubungan belakangan ini telah membuka diri agar asuransi pelayanan jasa transportasi tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan asuransi milik negara. Departemen Perhubungan mengharapakan untuk ke depannya agar  perusahaan swasta dapat mengambil bagian dalam melayani jasa asuransi transportasi.

Selama ini melalui UU no.33 tahun 1964, pemerintah menetapkan bahwa perlindungan dan jaminan bahwa pelayanan asuransi kerugian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan agar dilakukan oleh perusahaan milik negara. Kebijakan tersebut membuat tidak semua modal transportasi dapat dilayani secara benar, karena sejalan dengan waktu industri transportasi terus berkembang sehingga pada akhirnya sudah tidak memungkinkan lagi bagi suatu perusahaan asuransi pemerintah tersebut untuk menjangkau seluruh elemen-elemen industri jasa transporasi yang telah ada.

Keputusan untuk membuka monopoli tersebut sebenarnya memang dipegang oleh Departemen keuangan itu sendiri. Akan tetapi, Departemen perhubungan telah menyampaikan keinginannya agar asuransi swasta dapat masuk dalam penjaminan keselamatan transportasi dan meminta Departemen Keuangan agar berkenan untuk membuka kesempatan tersebut demi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Menanggapi usulan Departemen Perhubungan tersebut, pihak swasta sangat menyambut hal tersebut dengan nada yang positif. Selama ini hanya Asuransi Jasa Raharja saja yang menangani permasalahan asuransi kecelakan jasa transportasi dan mencakup semuanya yaitu pada darat, laut serta udara. Jasa Raharja dilindungi dari persaingan, sehingga secara tidak langsung hal ini menghindarkan pengguna jasa transportasi (konsumen) dari mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai pertanggungan klaim asuransi kecelakaan yang diberikan. Sebagai contoh, pertanggungan korban meninggal pada kecelakaan transportasi darat hanya sebesar Rp10.000.000; serta Rp.5.000.000; bagi korban  yang luka-luka.

Tidak hanya industri asuransi saja yang akan diuntungkan dari pembukaan partisipasi swasta pada asuransi jasa transportasi, melainkan juga konsumen karena berpotensi untuk mendapatkan pertanggungan yang lebih besar. Banyak skema yang dapat digunakan dalam pelayanan asuransi transportasi tersebut. Salah satunya adalah konsumen atau pengguna jasa transportasi diberikan kebebasan dalam memilih asuransi tambahan jika asuransi Jasa Raharja tetap berada dalam satu paket dalam layanan suatu jasa transportasi, dengan demikian pengguna jasa berpotensi untuk mendapatkan santunan yang jauh lebih besar, karena mendapatkan penanggungan dari dua perusahaan.

Monopoli apa yang terjadi di Indonesia, Apakah industrial monopoli atau monopoli yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangan, jawabannya adalah. selama ini substansi UU No.5 membahas monopoli yang diciptakan oleh pelaku usaha, padahal yang terjadi bukan itu, "Sebelum UU No.5 ada, pasar Indonesia tertutup karena penguasa memberi peluang kepada teman-temannya."Berdasarkan hal itu, substansi UU No.5 harus diubah sehingga sesuai dengan konteks di Indonesia, bukan secara mentah mengadopsi dari negara lain.

Penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek ternyata tidak selaras dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan atau Negara yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu diungkapkan oleh Suhariwanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) disela-sela seminar Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Problema Dilematis antara Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja, di Ubaya, kemarin.

Suhariwanto menjelaskan, dari sisi kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan/negara, ada beberapa pasal yang kontradiktif, seperti pada pasal 3 dan pasal 10 UU No 3/1992. Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa program jamsostek ini pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Sementara pada pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa, badan penyelenggara (PT Jamsostek) sebagai satu-satunya penyelenggara. ”Kedua pasal ini secara yuridis menimbulkan problematika hukum,”tandasnya.

Problematika itu muncul, dimana rumusan pasal 10 ayat (3) UU Jamsostek menekankan bahwa program jamsostek pada PT Jamsostek itu wajib, sedangkan pasal 3 ayat (1), memberikan kebebasan kepada perusahan untuk menentukan perusahaan asuransi yang dipilih untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Jamsostek atau program jamsostek diselenggarakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. ”Seharusnya, pemerintah cukup mengatur ruang lingkup program Jamsostek yang wajib diikuti oleh perusahaan/pengusaha, sedangkan mengenai penyelenggaran program diserahkan kepada perusahaan/pengusaha secara mandiri,”

Dosen yang mengajar perburuhan ini menambahkan, dengan penunjukan PT Jamsostek sebagai satu-satunya penyelenggaran program Jamsostek juga bertentangan dengan UU Anti Monopoli. Sebagaimana diketahui, munculnya UU Anti Monopoli adalah untuk mencegah praktek monopoli yang dilakukan perusahaan. Sehingga praktek-praktek monopoli yang mendasarkan diri pada ketentuan UU harus ditinjau ulang. ”Sebaiknya ada revisi terkait UU Jamsostek ini dan menghilangkan monopoli dari PT Jamsostek agar tidak bertentangan dengan aturan UU lainnya,”.

Sementara itu, Sigit Priyanto, ST MM, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek dari Dinas Tenaga Kerja Jatim mengakui, bahwa belum semua perusahaan di Jatim mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Dari data Disnaker, jumlah perusahaan di Jatim sebanyak 28.740 dengan jumlah tenaga kerja 2.229.458. Sedangkan yang mengikuti jamsostek sebanyak 17.581 dengan tenaga kerja yang ikut Jamsostek 2.184.568. Dari angka ini, berarti masih ada 1.244 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. ”Nah, disinilah peran Disnaker untuk mengawasi dan meminta perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Masalahnya, peran ini masih sangat lemah,” ungkapnya.

Sigit mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dialami oleh tim pengawas disnaker adalah pada factor minimnya personil, dukungan kelembagaan, serta prosedur/mekanisme yang tidak kurang mendukung. Hal ini terjadi karena semangat otonomi daerah, sehingga membuat instansi non vertical langsung dibawah komando gubernur/bupati/walikota. ”Sebenarnya ada keinginan untuk melakukan penindakan, tapi kalau tidak didukung oleh prosedur-surat perintah dari atasan, dan back up dari kelembagaan, juga tidak bisa jalan. Inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah bagaimana mengatasi hal tersebut,”

Praktek monopoli sumber daya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB. Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya. Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.

Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.

            Menurut pengamat ekonomi yang juga Direktur Institute for Development Economic of Finance (Indef), Dr. Didik J. Rachbini, monopoli yang banyak terjadi di Indonesia karena adanya lisensi yang diberikan pemerintah kepada sekolompok orang saja. "Motifnyas jelas, untuk mencari keuntungan," kata Didik. Akibatnya, harga untuk beberapa komoditi yang dimonopoli tidak efisien di pasar. Korban akibat adanya monopoli, adalah masyarakat yang harus membayar mahal untuk barang yang dimonopoli itu. "Pemerintah tidak memiliki visi yang jelas dalam kebijakan ekonominya, sehingga banyak praktek-praktek monopoli dibiarkan saja oleh negara," kata doktor ekonomi pembangunan dari Central Luzon State University, Filipina.

Sebenarnya, menurut Didik, peraturan anti-monopoli sudah sejak lama ada. Yakni UU Industri Nomor 4 Tahun 1985. " Di sana tercantum tidak boleh ada praktek monopoli dalam dunia ekonomi kita," kata Didik yang lulusan Institut Pertanian Bogor. Nyatanya, hingga kini praktek monopoli terus berlangsung. Itu menunjukkan, bahwa yang melanggar UU itu adalah pemerintah, bukan rakyat. " Ini semua akibat tidak adanya kontrol politik," tegas Didik.

UU Anti Monopoli sudah ada, tapi tidak dilaksanakan. Yaitu, UU Industri Nomor 4 Tahun 1985 yang isinya melarang monopoli. Artinya, monopoli itu sudah bertentangan dengan UU. Dan pemerintah membiarkan itu, berarti pemerintah sendiri yang melanggar UU. Rakyat harus tahu, bahwa pemerintahlah yang melanggar UU, bukan rakyat. Jangan rakyat dituduh anti-Pancasila.