Jumat, 02 November 2012

MENGHILANGKAN MONOPOLI

BAGAIMANA CARA MENGHILANGKAN SISTEM MONOPOLI DALAM SUATU PERUSAHAAN YANG MEMILIKI MODAL BESAR ???

Di zaman yang telah maju seperti sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan yang sering membuat sebuah kecanggihan atau inovasi terbaru guna untuk memperbaruhi zaman. Hal ini memang terlihat menguntungkan untuk orang yang merasakan kecanggihan tersebut seperti masyarakat luas pada saat ini. Akan tetapi, didalam pembuatan kecanggihan yang dibuat tersebut terdapat faktor-faktor pembuatan yang curang atau yang sering biasa disebut sebagai sistem monopoli dalam suatu perusahaan.

Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual atau produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Sebagai salah satu contoh monopoli dapat kita temukan dalam asuransi jasa trasportasi. Departemen Perhubungan belakangan ini telah membuka diri agar asuransi pelayanan jasa transportasi tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan asuransi milik negara. Departemen Perhubungan mengharapakan untuk ke depannya agar  perusahaan swasta dapat mengambil bagian dalam melayani jasa asuransi transportasi.

Selama ini melalui UU no.33 tahun 1964, pemerintah menetapkan bahwa perlindungan dan jaminan bahwa pelayanan asuransi kerugian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan agar dilakukan oleh perusahaan milik negara. Kebijakan tersebut membuat tidak semua modal transportasi dapat dilayani secara benar, karena sejalan dengan waktu industri transportasi terus berkembang sehingga pada akhirnya sudah tidak memungkinkan lagi bagi suatu perusahaan asuransi pemerintah tersebut untuk menjangkau seluruh elemen-elemen industri jasa transporasi yang telah ada.

Keputusan untuk membuka monopoli tersebut sebenarnya memang dipegang oleh Departemen keuangan itu sendiri. Akan tetapi, Departemen perhubungan telah menyampaikan keinginannya agar asuransi swasta dapat masuk dalam penjaminan keselamatan transportasi dan meminta Departemen Keuangan agar berkenan untuk membuka kesempatan tersebut demi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Menanggapi usulan Departemen Perhubungan tersebut, pihak swasta sangat menyambut hal tersebut dengan nada yang positif. Selama ini hanya Asuransi Jasa Raharja saja yang menangani permasalahan asuransi kecelakan jasa transportasi dan mencakup semuanya yaitu pada darat, laut serta udara. Jasa Raharja dilindungi dari persaingan, sehingga secara tidak langsung hal ini menghindarkan pengguna jasa transportasi (konsumen) dari mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai pertanggungan klaim asuransi kecelakaan yang diberikan. Sebagai contoh, pertanggungan korban meninggal pada kecelakaan transportasi darat hanya sebesar Rp10.000.000; serta Rp.5.000.000; bagi korban  yang luka-luka.

Tidak hanya industri asuransi saja yang akan diuntungkan dari pembukaan partisipasi swasta pada asuransi jasa transportasi, melainkan juga konsumen karena berpotensi untuk mendapatkan pertanggungan yang lebih besar. Banyak skema yang dapat digunakan dalam pelayanan asuransi transportasi tersebut. Salah satunya adalah konsumen atau pengguna jasa transportasi diberikan kebebasan dalam memilih asuransi tambahan jika asuransi Jasa Raharja tetap berada dalam satu paket dalam layanan suatu jasa transportasi, dengan demikian pengguna jasa berpotensi untuk mendapatkan santunan yang jauh lebih besar, karena mendapatkan penanggungan dari dua perusahaan.

Monopoli apa yang terjadi di Indonesia, Apakah industrial monopoli atau monopoli yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangan, jawabannya adalah. selama ini substansi UU No.5 membahas monopoli yang diciptakan oleh pelaku usaha, padahal yang terjadi bukan itu, "Sebelum UU No.5 ada, pasar Indonesia tertutup karena penguasa memberi peluang kepada teman-temannya."Berdasarkan hal itu, substansi UU No.5 harus diubah sehingga sesuai dengan konteks di Indonesia, bukan secara mentah mengadopsi dari negara lain.

Penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek ternyata tidak selaras dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan atau Negara yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu diungkapkan oleh Suhariwanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) disela-sela seminar Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Problema Dilematis antara Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja, di Ubaya, kemarin.

Suhariwanto menjelaskan, dari sisi kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan/negara, ada beberapa pasal yang kontradiktif, seperti pada pasal 3 dan pasal 10 UU No 3/1992. Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa program jamsostek ini pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Sementara pada pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa, badan penyelenggara (PT Jamsostek) sebagai satu-satunya penyelenggara. ”Kedua pasal ini secara yuridis menimbulkan problematika hukum,”tandasnya.

Problematika itu muncul, dimana rumusan pasal 10 ayat (3) UU Jamsostek menekankan bahwa program jamsostek pada PT Jamsostek itu wajib, sedangkan pasal 3 ayat (1), memberikan kebebasan kepada perusahan untuk menentukan perusahaan asuransi yang dipilih untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Jamsostek atau program jamsostek diselenggarakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. ”Seharusnya, pemerintah cukup mengatur ruang lingkup program Jamsostek yang wajib diikuti oleh perusahaan/pengusaha, sedangkan mengenai penyelenggaran program diserahkan kepada perusahaan/pengusaha secara mandiri,”

Dosen yang mengajar perburuhan ini menambahkan, dengan penunjukan PT Jamsostek sebagai satu-satunya penyelenggaran program Jamsostek juga bertentangan dengan UU Anti Monopoli. Sebagaimana diketahui, munculnya UU Anti Monopoli adalah untuk mencegah praktek monopoli yang dilakukan perusahaan. Sehingga praktek-praktek monopoli yang mendasarkan diri pada ketentuan UU harus ditinjau ulang. ”Sebaiknya ada revisi terkait UU Jamsostek ini dan menghilangkan monopoli dari PT Jamsostek agar tidak bertentangan dengan aturan UU lainnya,”.

Sementara itu, Sigit Priyanto, ST MM, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek dari Dinas Tenaga Kerja Jatim mengakui, bahwa belum semua perusahaan di Jatim mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Dari data Disnaker, jumlah perusahaan di Jatim sebanyak 28.740 dengan jumlah tenaga kerja 2.229.458. Sedangkan yang mengikuti jamsostek sebanyak 17.581 dengan tenaga kerja yang ikut Jamsostek 2.184.568. Dari angka ini, berarti masih ada 1.244 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. ”Nah, disinilah peran Disnaker untuk mengawasi dan meminta perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Masalahnya, peran ini masih sangat lemah,” ungkapnya.

Sigit mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dialami oleh tim pengawas disnaker adalah pada factor minimnya personil, dukungan kelembagaan, serta prosedur/mekanisme yang tidak kurang mendukung. Hal ini terjadi karena semangat otonomi daerah, sehingga membuat instansi non vertical langsung dibawah komando gubernur/bupati/walikota. ”Sebenarnya ada keinginan untuk melakukan penindakan, tapi kalau tidak didukung oleh prosedur-surat perintah dari atasan, dan back up dari kelembagaan, juga tidak bisa jalan. Inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah bagaimana mengatasi hal tersebut,”

Praktek monopoli sumber daya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB. Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya. Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.

Sedangkan di pihak lain, tantangan-tantangan baru di tingkat global bermunculan, seperti adanya GATT (General Agreement on Trade and tariff), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), AFTA (Asean Free Trade Agreement) dan NAFTA (North american Free Trade Agreement). Era perdagangan bebas akan menyusutkan peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sektor swasta akan menjadi semakin menonjol, dimana perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat akan memonopoli kegiatan perekonomian dunia. Sedangkan pasal 33 secara "kagok", kita harus mengkaji posisi negara dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam era perdagangan bebas yang akan melanda dunia. Karena itu mengkaji secara mendalam dan hati-hati akan makna dan mandat pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat penting agar bangsa ini bisa terus ada dalam kancah pergaulan internasional tanpa harus meninggalkan jiwa kerakyatan yang terkandung dalam konstitusinya.

            Menurut pengamat ekonomi yang juga Direktur Institute for Development Economic of Finance (Indef), Dr. Didik J. Rachbini, monopoli yang banyak terjadi di Indonesia karena adanya lisensi yang diberikan pemerintah kepada sekolompok orang saja. "Motifnyas jelas, untuk mencari keuntungan," kata Didik. Akibatnya, harga untuk beberapa komoditi yang dimonopoli tidak efisien di pasar. Korban akibat adanya monopoli, adalah masyarakat yang harus membayar mahal untuk barang yang dimonopoli itu. "Pemerintah tidak memiliki visi yang jelas dalam kebijakan ekonominya, sehingga banyak praktek-praktek monopoli dibiarkan saja oleh negara," kata doktor ekonomi pembangunan dari Central Luzon State University, Filipina.

Sebenarnya, menurut Didik, peraturan anti-monopoli sudah sejak lama ada. Yakni UU Industri Nomor 4 Tahun 1985. " Di sana tercantum tidak boleh ada praktek monopoli dalam dunia ekonomi kita," kata Didik yang lulusan Institut Pertanian Bogor. Nyatanya, hingga kini praktek monopoli terus berlangsung. Itu menunjukkan, bahwa yang melanggar UU itu adalah pemerintah, bukan rakyat. " Ini semua akibat tidak adanya kontrol politik," tegas Didik.

UU Anti Monopoli sudah ada, tapi tidak dilaksanakan. Yaitu, UU Industri Nomor 4 Tahun 1985 yang isinya melarang monopoli. Artinya, monopoli itu sudah bertentangan dengan UU. Dan pemerintah membiarkan itu, berarti pemerintah sendiri yang melanggar UU. Rakyat harus tahu, bahwa pemerintahlah yang melanggar UU, bukan rakyat. Jangan rakyat dituduh anti-Pancasila.





Kamis, 01 November 2012

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis (Achmad Sanusi, 1994). 
Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different). (Drucker, 1959). 
Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan. (Zimmerer, 1996). 
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (star-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth). (Soeharto Prawiro, 1997).
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. (Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995). 
Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup. (Soeparman Spemahamidjaja, 1977).
Kewirausahaan adalah suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. (S. Wijandi, 1988). 
Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment). (Richard Cantillon, 1973).

Hasil Pengamatan Kewirausahaan Bengkel 
Sewaktu ketika selesai pulang dari kuliah, saya bersama teman mengalami suatu insiden yang tidak beruntung yaitu ban motor kami harus bocor. Walhasil kami berdua pun harus mendorong motor tersebut sampai ketempat bengkel motor terdekat, kami mendorong motor tersebut sampai sekitar 300 meter, yaa memang cukup jauh. Tapi, sesampainya disana tidak sengaja saya berbincang-bincang dengan si pemilik bengkel. Mungkin bengkel yang dikelola tersebut tidak terlalu besar seperti yang sering ada dipinggir-pinggir jalan yang sampai memiliki gedung. Disana hanya melayani tambal ban, pasang velg, jual beli spare part dan lain-lain. Akan tetapi, saya sedikit takjub saat mendengar cerita dari si pemilik bengkel tersebut. Beliau yang sudah melakukan wirausaha bengkel selama 8 tahun ini bisa memperoleh keuntungan sebesar 20 juta dalam satu bulannya dan itu merupakan keuntungan bersih. Dibantu dengan dua karyawannya, si pemilik itu berkata bahwa ia membuka bengkel tersebut selama 24 jam. Si pemilik berkata bahwa "yaa, memang untungnya luar biasa, tapi saya jadi ga ada waktu buat keluarga, karna hari-hari saya jadi seringan dibengkel dari pada dirumah". Walaupun demikian si pemilik bengkel yang berlokasi di kelapa dua ini sadar bahwa untuk mencapai suatu hasil yang maksimum tersebut memang harus ada salah satu hal yang harus dikorbankan. Berawal dari usaha kecil yaitu tambal ban si pemilik bengkel tersebut memulai usahanya hingga 8 tahun ia bisa membuka bengkel yang mampu menghidupi keluarga maupun karywannya. Selesai ban motor kami ditambal, saya pun bertanya pada si pemilik "pak, rencana kedepannya untuk wirausaha ini apa ?". Bapak tersebut tersenyum dan berkata "saya mau buka bengkel baru lagi". Sangat menarik dan takjub, dengan usaha awal yang minimum akan tetapi dengan usaha yang maksimal dapat memperoleh suatu hasil yang sangat maksimum dan bisa menguntungkan orang banyak.

CONTOH SOAL TEORI PERMAINAN (GAME THEORY)


 1.  Apa pengertian dari teori permainan (Game Theory) ?
JAWAB :
Teori permainan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan pada saat dua pihak atau lebih barada dalam kondisi persaingan atau konflik. Pihak-pihak yang bersaing disumsikan bersifat rasional untuk memenangkan persaingan itu, dan masing-masing pihak juga mengetahui strategi pihak lawannya. Model-model teori permainan dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara, tergantung pada faktor-faktor yaitu banyaknya pemain, jumlah keuntungan serta kerugian, dan banyaknya strategi yang digunakan dalam permainan.
(SUMBER: Dimyati A, Operations Research, Model-Model Pengambilan Keputusan, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006)
Teori permainan (Game Theory) merupakan teori yang menggunakan pendekatan matematis dalam merumuskan situasi persaingan dan konflik antara berbagai kepentingan. Teori ini dikembangkan untuk menganalisa proses pengambilan keputusan yaitu strategi optimum dari situasi-situasi persaingan yang berbeda-beda dan melibatkan dua atau lebih kepentingan.
(SUMBER : Kartono. 1994. Teori Permainan (Game Theory). Penerbit Andi Offset : Yogyakarta)

2.   Sebutkan elemen-elemen dasar teori permainan menurut Dimyati ?
JAWAB :
  1. Bilangan-bilangan yang ada dalam matriks pembayaran (payoff matrix) menyatakan outcome atau pembayaran dari strategi permainan yang berbeda.
  2. Strategi adalah tindakan pilihan.
  3. Aturan permainan menjelaskan tentang bagaimana cara para pemain memilih strategi-strategi mereka.
  4. Suatu strategi dinyatakan dominan apabila setiap payoff yang ada pada suatu strategi bersifat superior dibandingkan dengan setiap payoff pada strategi lainnnya.
  5. Nilai permainan menyatakan ekspetasi outcome per permainan jika kedua pemain melakukan strategi terbaik mereka.
  6. Strategi optimum adalah strategi yang menjadikan seorang pemain berada pada posisi pilihan terbaik, tanpa memperhatikan tindakan-tindakan pemain lawannya.
  7. Tujuan model permainan adalah untuk mengidentifikasi strategi optimum bagi masing-masing pemain.
(SUMBER: Dimyati A, Operations Research, Model-Model Pengambilan Keputusan, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006)

3.   Sebutkan unsur-unsur pada teori permainan ?
JAWAB :
a.       Pemain
b.      Aturan-aturan
c.       Hasil (outcome)
d.      Variabel-variabel
e.       Kondisi informasi
f.       Pemberian nilai
(SUMBER : Materi Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Suatu Konflik oleh Ir. Indrawani Sinoem, MS)

4.   Sebutkan langkah-langkah dalam pure strategy ?
JAWAB :
a.   Terjemahkan setiap kasus ke dalam bentuk matriks segi, dimana satu pemain berperan sebagai pemain baris dan yang lain berperan sebagai pemain kolom.
b.    Pay off  bernilai positif berarti keuntungan bagi pemain baris.
c.    Pay off  bernilai negatif berarti keuntungan bagi pemain kolom.
d.    Tentukan nilai minimum setiap baris.
e.    Tentukan nilai maksimum dari langkah ke-4
f.    Tentukan nilai maksimum setiap kolom.
g.   Tentukan nilai minimum dari langkah ke-6.
(SUMBER : Materi Riset Operasional Game Theory Universitas Gunadarma)

5.   Apa pengertian dari maksimin dan minimaks pada pure strategy ?
JAWAB :
Dalam pure strategy digunakan kriteria maksimin dan minimaks. Maksimin adalah nilai maksimum dari nilai-nilai minimum, dan minimaks adalah nilai minimum dari nilai-nilai maksimum.
(SUMBER : Materi Riset Operasional Game Theory Universitas Gunadarma)

6.   Apa tujuan dari teori permainan ?
JAWAB :
Tujuan teori permainan adalah menganalisa proses pengambilan keputusan dari  persaingan yang berbeda-beda dan melibatkan dua atau lebih pemain atau kepentingan.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

7.   Apa pengertian dari strategi optimal ?
JAWAB :
Strategi optimal adalah kondisi dimana dalam rangkaian kegiatan permainan seorang pemain berada dalam posisi yang paling menguntungkan tanpa menghiraukan kondisi pesaingnya.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

8.   Sebutkan dua jenis permainan berdasarkan jumlah pemainnya ?
JAWAB :
Pada game theory berdasarkan jumlah pemainnya terbagi menjadi dua jenis permainan yang terkenal, yaitu two person games dan N person games. Two person games jumlah pemainnya sebanyak dua orang, sedangkan N person games jumlah pemainnya lebih dari dua orang.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

9.   Sebutkan dua jenis permainan berdasarkan keuntungan dan kerugian ?
JAWAB :
Berdasarkan jumlah keuntungan dan kerugiaan dikenal dua jenis permainan, yaitu zero sum games dan non zero sum games. Nilai permainan pada zero sum games adalah nol, sedangkan non zero sum games nilai permainannya tidak sama dengan nol.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

10.  Sebutkan strategi permainan pada two person games ?
JAWAB :
Pada two person games terdapat dua jenis strategi permainan yang dapat digunakan, yaitu pure strategy (setiap pemain mempergunakan strategi tunggal) dan mixed strategy (setiap pemain menggunakan campuran dari berbagai strategi yang berbeda-beda).
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)


11.  Apa pengertian dari pure strategy dan mixed strategy ?
JAWAB :
Pure strategy digunakan untuk jenis permainan yang hasil optimalnya mempunyai saddle point (semacam titik keseimbangan antara nilai permainan kedua pemain). Sedangkan mixed strategy digunakan untuk mencari solusi optimal dari kasus game theory yang tidak mempunyai saddle point.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

12.  Jelaskan pengertian dari saddle point (titik pelana) ?
JAWAB :
Saddle Point (Titik Pelana) adalah suatu unsur didalam matriks permainan yang sekaligus sebagai maksimin baris dan minimaks kolom. permainan dikatakan bersaing ketat (Strictly determined) jika matriksnya memiliki titik pelana. Strategi yang optimum bagi masing-masing pemain adalah strategi pada baris dan kolom yang mengandung titik pelana tersebut. dalam hal ini baris yang mengandung titik pelana merupakan strategi optimum bagi pemain pertama, sedangkan kolom yang mengandung titik pelana merupakan strategi optimum bagi pemain lain.
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)

13.  Sebutkan ciri pemain pada mixed strategy ?
JAWAB :
a.       Nilai maximin tidak sama dengan nilai minimax
b.      Tidak ada saddle point
c.       Permainan tekstabil (unstable game)
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)


14.  Apa pengertian dari nilai permainan ?
JAWAB :
Nilai permainan adalah hasil yang diperkirakan permainan atau payoff rata-rata dari sepanjang rangkaian permainan, dimana kedua pemain mengikuti atau mempergunakan strategi mereka yang paling baik atau optimal. Suatu permainan dikatakan “adil” (fair) apabila nilainya nol, dimana tak ada pemain yang memperoleh keuntungan atau kemenangan. Permainan dikatakan “tidak adil” (unfair) apabila nilainya bukan nol. 
      (SUMBER : Materi Praktikum Riset Operasi Ilab Universitas Gunadarma)

15.  Sebutkan kriteria maksimin pada Game Theory ?
JAWAB :
a.  Untuk pemain yang memaksimumkan
b.  Dapatkan nilai minimum dari masing-masing baris
c.  Nilai terbesar dari nilai-nilai minimum ini adalah nilai maksimin.
d. Dengan demikian, maka untuk permainan dengan strategi murni ini, strategi optimumnya adalah baris tempat nilai maksimin terletak.
(SUMBER : Materi Perkuliahan Teori Permainan (Game Theory) Riset Operasi II Universitas Bina Nusantara)
           
16.  Sebutkan kriteria dari minimaks pada Game Theory ?
JAWAB :
a.   Dapatkan nilai maksimum pada masing-masing kolom
b.   Nilai terkecil (nilai minimum) dari nilai-nilai maksimum ini adalah nilai minimaks
c.  Dengan demikian, maka untuk permainan dengan strategi murni ini, strategi optimumnya adalah kolom tempat nilai minimkas terletak
(SUMBER : Materi Perkuliahan Teori Permainan (Game Theory
(Riset Operasi II Universitas Bina Nusantara)
17.  Apa perbedaan maximizing player dengan minimizing player ?
      JAWAB :
      Maximizing player adalah pemain yang berada di baris dan yang memenangkan atau memperoleh keuntungan permainan, sedangkan minimizing player adalah pemain yang berada di kolom dan yang menderita kekalahan atau kerugian.
(SUMBER : Materi kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)
(repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26310/.../Chapter%20II.pdf)

18.  Apa yang dimaksud dengan ganjaran/payoff ?
      JAWAB :
Ganjaran/payoff adalah hasil akhir yang terjadi pada akhir permainan berkenaan dengan ganjaran ini, permainan digolongkan menjadi 2 macam kategori, yaitu permainan jumlah-nol (zero-sum games) dan permainan  jumlah-bukan-nol (non-zero-sum games). permainan jumlah-nol terjadi jika jumlah ganjaran dari seluruh pemain adalah nol, yaitu dengan memperhitungkan setiap keuntungan sebagai bilangan positif dan setiap kerugian  sebagai bilangan negatif. selain dari itu adalah permainan jumlah – bukan-nol.
      (SUMBER : Materi kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)
      (repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26310/.../Chapter%20II.pdf)

19.  Apa yang dimaksud dengan kriteria superioritas ?
JAWAB :
Superioritas adalah suatu kriteria penghilangan suatu kolom atau baris dari suatu matriks payoff sehingga menjadi lebih sederhana berdasarkan pada pendominasian suatu baris/kolom oleh baris/kolom lainnya.
(SUMBER : Materi kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)
(repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26310/.../Chapter%20II.pdf)


20.  Apa kegunaan dari teori permainan ?
      JAWAB :
a.   Menstruktur dan menganalisa masalah pemilihan strategi.
b.   Mengembangkan suatu kerangka untuk analisis pengambilan keputusan
      dalam situasi-situasi persaingan.
c.   Menguraikan suatu metoda kuantitatif yang sistematis yang memungkinkan para pemain yang terlibat persaingan untuk memilih strategi-strategi yang rasional dalam pencapaian tujuan mereka.
d.  Memberikan gambaran dan penjelasan situasi-situasi persaingan atau konflik, seperti tawar-menawar dan perumusan koalisi
(SUMBER : Materi Kuliah Riset Operasi Universitas Sumatera Utara)
(repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26310/.../Chapter%20II.pdf)